Berita Bone – Tiga pemuda masing-masing berinisial BG (24), FB (23), dan FD (28), warga Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berawal dari Tertangkap Tangannya Salah Satu Pelaku
Kasat Resnarkoba Polres Bone, AKP Andi Rahmat, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku berawal dari tertangkap tangannya BG yang kedapatan memiliki satu sachet kecil sabu di Jalan Merdeka, Kelurahan Manurunge.
“Setelah kami lakukan interogasi awal, BG mengaku mendapatkan barang tersebut dari dua rekannya, FB dan FD. Dari keterangan itu, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya di lokasi berbeda,” ungkap AKP Rahmat.
Baca Juga : SMAN 11 Bone Libureng Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama BNNK Bone Dan Forbes Anti Narkoba
Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa sachet sabu siap edar beserta alat isap (bong), pipet, serta korek api. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Ketiganya mengaku sudah beberapa kali mengonsumsi sabu bersama dan sebagian juga dijual kepada rekan di sekitar wilayah Bone. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok di atas mereka,” tambah Kasat Resnarkoba.
Komitmen Polisi Perangi Narkoba
Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, terutama di kalangan anak muda. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Rahmat.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


















